🌓 Peraturan Daerah Yang Dibuat Oleh Kepala Daerah Kabupaten Biasanya Berupa

Pada2012 dan 2014, Gerakan Pramuka yang wajib diikuti oleh anak sekolah, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan berpakaian dengan persyaratan jilbab khusus untuk PERATURANDAERAH KABUPATEN KUTAI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2014 daerah Kabupaten Kutai Barat; 5. Kepala Daerah adalah Bupati Kutai Barat; (sumber) menuju ilir (muara) dan biasanya dibuat oleh alam 29. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan Jawaban B. Peraturan Daerah. Dilansir dari Ensiklopedia, peraturan yang dibuat oleh daerah dengan melibatkan dprd dan kepala daerah disebut peraturan daerah. Baca Juga Potensi yang dapat dikembangkan dari wilayah perairan Indonesia sangat banyak. Pengawasanini dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah. "ada beberapa oknum yang tidak sependapat dengan gelar yang disandang oleh kepala daerah yang telah diberikan oleh lembaga adat melayu kabupaten bungo, di karenakan pada saat pemilihan kepala daerah atau bupati di kabupaten bungo, ada beberapa oknum yang merupakan koalisi dan. Pemerintah daerah : kepala daerah besertaperangkat daerah otonom yang lain sebagaieksekutif daerah · Hubungan pusat dengan daerah dalamsistem otonomi pada dasarnya hanyamenyangkut dibidang penyelenggaraanadministrasi negara Dimensi hubungan Pusat danDaerah dalam Otonomi · Hubungan kewenangan · Hubungan pengawasan · Hubungan keuangan Risikososial menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (selanjutnya disebut Permendagri 32/2011) adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai Namundemikian, implementasi penganggaran berbasis kinerja yang dibuat oleh Orga- nisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Indonesia belum secara efektif diterapkan. Tekanan eksternal berupa tuntutan dan peraturan yang dibuat dengan tujuan mengatur kebijakan dan pelaksanaan secara jelas ternyata susah untuk diimplementasikan karena syarat-syarat PERATURANDAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG RUMAH ADAT, PAKAIAN ADAT DAN 1½-2 m terbuat dari kain tipis atau sutera yang biasanya dipakai oleh kaum wanita yang diselempangkan dikepala atau tudung kepala untuk kaum lelaki (biasanya dibuat dari beludru), kopiah, peci. 39. Merujukpada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. 8Nuh. Peraturan Daerah Yang Dibuat Oleh Kepala Daerah Kabupaten Biasanya Berupa – Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 memasukkan peraturan daerah ke dalam kategori anggaran dasar. Peraturan Daerah datang terakhir sejalan dengan UUD 1945, UU MPR, Anggaran Dasar/Tujuan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Menurut buku “Ilmu Perundang-undangan” karya Maria Farida Indrati, anggaran dasar daerah adalah anggaran dasar yang dibuat oleh Kepala Daerah Propinsi dan Bupati/Perkotaan serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Propinsi dan Bupati/Perkotaan dalam melaksanakan otonomi daerah. Legitimasi inspeksi pemerintah daerah. Sedangkan menurut Gimli Ashsiddiqi, peraturan daerah perda merupakan bentuk pelaksanaan undang-undang sebagai ketentuan yang lebih bersifat undang-undang. Kewenangan pengaturan wilayah berasal dari kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang. Penguasa yang mengatur hal tersebut dapat juga membuat peraturan daerah untuk mengatur hal-hal yang tidak diatur secara tegas dengan undang-undang. Pembinaan wilayah dapat dilakukan berdasarkan Pasal 183 dan 4 UUD 1945. Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro Peraturan Daerah PERDA disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Daerah. Perumusan aturan teritorial memiliki prinsip dasar, yaitu Dalam buku Rojali Abdullah “Melaksanakan Otonomi Yang Lebih Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung”, tujuan utama peraturan daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Statuta teritorial biasanya dirumuskan menurut asas-asas pembuatan undang-undang, yaitu Sekarang semua tentang Peraturan Daerah Perda sudah dijelaskan. Selain Perda, disebut juga istilah Peraturan Pemerintah PP. Lihat Penjelasan di halaman berikutnya 2 Landasan Legislatif 18 Ayat 6 UUD 1945, “Pemerintah Daerah berwenang membuat peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk pelaksanaan fungsi pemerintahan sendiri dan pembantuan.” Pemerintahan Daerah = Dibuat Peraturan Daerah oleh Kepala Daerah dan DPRD. Perda dan peraturan lainnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pemerintahan sendiri sesuai dengan asas hukum. Pengawasan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD menurut prinsip demokrasi. Aturan Lain  Aturan Pemimpin Wilayah. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No. 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Permendagri No. 53 Tahun 2007 tentang Peraturan Daerah dan Kewenangan Peninjauan Kembali. Penyusunan Rancangan Perda Provinsi/kota/kabupaten Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; keputusan MPR; undang-undang/peraturan pemerintah bukan undang-undang; peraturan pemerintah; keputusan presiden; peraturan daerah provinsi; dan peraturan daerah kabupaten/kota. Ket Perda Kabupaten/Kota di bawah Perda Provinsi tidak sejalan dengan proses positioning dan desentralisasi daerah. 6 Rancangan instansi dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Jika raparda yang sama disampaikan oleh DPRD dan kepala daerah, maka raparda DPRD yang dimaksud adalah bahan perbandingan raparda kepala daerah. Disampaikan oleh anggota Raparda DPRD, panitia, panitia bersama atau perangkat DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Raperda yang disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah dalam waktu 3 hari setelah disetujui untuk dilaksanakan sebagai peraturan daerah dalam waktu 30 hari setelah disetujui bersama. Apabila rancangan kode daerah tidak disetujui oleh kepala daerah dalam waktu 30 hari, maka kode daerah tersebut efektif menjadi kode daerah dan wajib diumumkan dengan cara dicantumkan dalam lembaran daerah. Kejelasan tujuan; pembentukan badan atau organisasi yang sesuai; konsistensi antara jenis barang dan bahan; keberlakuan; kegunaan dan keefektifan; kejelasan penyajian; dan keterbukaan. 8 Penguasaan wilayah yang diawasi harus diserahkan kepada pemerintah 7 hari setelah pembagian. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dicabut oleh pemerintah. Dalam hal Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda, Perda dinyatakan berlaku. Keputusan untuk mencabut kontrol zona diambil berdasarkan peraturan presiden 60 hari setelah pemerintah menerima kontrol zona. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak keputusan pencabutan, Kepala Daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda tersebut dan kemudian mencabut Perda tersebut bersama-sama dengan Kepala Daerah DPRD. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan daerah, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Presiden. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 798/sk/hm/bpn/1991 Tanggal 9 November 1991 Tentang Hak Milik Saudara Dibyo Pranoto Alias Suhari Atas Tanah Seluas 541 M² Di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Perpanjangan atau otorisasi undang-undang dan peraturan tingkat yang lebih tinggi. kebutuhan daerah. Jangan melanggar kepentingan umum atau hukum dan peraturan yang lebih tinggi. Undang-undang teritorial dapat mencakup ketentuan untuk membebankan semua atau sebagian dari biaya penegakan hukum pada pelanggar sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Peraturan daerah dapat mencakup hukuman penjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rs 5 crore atau ancaman atau denda pidana lainnya, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan peraturan. Perlindungan; kemanusiaan; kebangsaan; pulau kekerabatan; keragaman dalam keragaman; keadilan; persamaan hukum dan pemerintahan; hukum, ketertiban, dan kepastian; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis selama penyusunan atau pembahasan rancangan peraturan daerah. Sekretariat DPRD mengelola sosialisasi rancangan peraturan daerah yang bersumber dari DPRD. Pengedaran rancangan Perda yang diprakarsai oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dilakukan oleh Kementerian Daerah. Untuk menegakkan kewenangan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan, direktur daerah menerbitkan peraturan direktur daerah dan/atau keputusan direktur daerah. Untuk menegakkan peraturan daerah dan membantu kepala daerah dalam memelihara ketertiban umum dan ketertiban umum, telah dibentuk satuan polisi pamong praja. Anggota Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai Pengawas Pamong Praja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik ​​dan Penuntut Umum melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain peraturan daerah, departemen lain dapat ditunjuk untuk menyelidiki pelanggaran peraturan daerah. Keputusan Kepala Daerah Agar situs web ini berfungsi dengan baik, kami merekam data pengguna dan membaginya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs ini, Anda harus menerima Kebijakan Privasi kami, termasuk kebijakan cookie. Jenis excavator unit yang terbesar yang dibuat oleh komatsu adalah, barang bekas berikut yang dapat dibuat untuk kerajinan tangan berupa tas adalah, software untuk browsing internet yang dibuat oleh microsoft corporation adalah, wadah makanan yang dipakai untuk makanan yang dibawa pulang oleh pembeli biasanya berbahan, magnet yang kuat biasanya dibuat dari bahan, contoh peraturan daerah kabupaten, aplikasi tool prototyping berikut yang dibuat oleh perusahaan adobe adalah, magnet tersusun oleh magnet magnet kecil yang biasanya disebut, peraturan daerah dibuat oleh, infeksi kulit berupa bercak merah yang disebabkan oleh jamur adalah, uang yang bernilai penuh biasanya berupa, peraturan daerah provinsi dibuat oleh Pemahaman terhadap konsepsi otonomi daerah masih memprihatinkan. Kepala daerah sering salah menafsirkan otonomi Dalam praktik, seperti dijelaskan Prof. Bhen, dalam bukunya, telah terjadi pelanggaran hukum dalam mekanisme pembatalan Perda. Sebab, pembatalannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri. Padahal UU Pemda 2004 mengisyaratkan pengawasan Perda dilakukan Presiden. Bisa jadi, penyimpangan itu terkait rumusan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Di sini, pengawasan terhadap Perda dan Peraturan kepala Daerah dilakukan Mendagri. Anehnya lagi, pasal 37 ayat 1 PP ini menyebutkan Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri. Sementara pembatalan Peraturan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan lebih tinggi dilakukan Menteri Dalam Negeri dengan Permendagri.  Kekosongan dan kelemahan pengaturan ketiga produk hukum daerah tersebut diperumit lagi dengan lahirnya Permendagri No. 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah. Permendagri ini mengenai Peraturan Bersama Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.  PP No. 79 Tahun 2005 juga membuat rancu tentang siapa yang membatalkan Perda. Di satu sisi disebut dibatalkan oleh Presiden dengan Perpres, tetapi di sisi lain dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui SK Menteri. Bentuk produk hukum yang membatalkan Peraturan Presiden dan Surat Keputusan Menteri akan membawa implikasi. Peraturan Presiden mengenal mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung, sedangkan SK tidak mengenalnya. Suatu SK digugat ke PTUN.  Ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan itu turut memperkeruh praktik otonomi daerah di Indonesia. I Made Suwandi, Direktur Fasilitasi Kebijakan dan Pelaporan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, membenarkan sinyalemen itu. Kondisi ini, kata Made, diperparah kurangnya pemahaman terhadap hakekat otonomi daerah, disamping praktik otonomi daerah di Indonesia yang berbeda dengan di negara lain.  Kondisi demikian akan berimbas lebih jauh. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Safri Nugraha, menyatakan kesalahan pemahaman terhadap otonomi daerah itulah yang melahirkan tumpang tindih perizinan di banyak daerah. Masa ada puluhan izin dikeluarkan untuk lokasi yang sama, ujarnya.  Pengaturan mengenai pembentukan Peraturan Daerah Perda di Indonesia memperlihatkan ketidaktaatan asas. Menurut pasal 18 ayat 6 UUD 1945, Perda dan peraturan-peraturan lain ditetapkan oleh pemerintahan daerah. Sementara, berdasarkan pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Perda dibuat oleh DPRD bersama kepada daerah. Sebaliknya, bagian Penjelasan Umum butir 7 UU Pemda tersebut, Perda dibuat oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah. Pada Undang-Undang yang sama, pasal 136, disebutkan bahwa Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.  Ketidaktaatan asas ini merupakan salah satu kritik yang disampaikan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Prof. Bhenyamin Hoessein dalam diskusi mengiringi peluncuran bukunya Perubahan Model, Pola, dan Bentuk Pemerintahan Daerah Dari Era Orde Baru ke Era Reformasi di Depok, Rabu 19/8. Selain itu, Prof. Bhen mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda tidak mengatur hubungan antara Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Sehingga tidak jelas apakah hubungannya hierarkis atau setara. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menghendaki hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat hierarkis. Hal ini juga dapat dirujuk ke TAP No. IV/MPR/2000 yang menghendaki otonomi daerah yang bertingkat dari provinsi sampai ke desa. Tetapi kalau merujuk pada UU No. 10 Tahun 2004, Perda Provinsi berkedudukan lebih tinggi dibanding Perda Kabupaten/Kota.  Undang-Undang Pemda membedakan tiga jenis produk hukum daerah otonom dua produk hukum berupa pengaturan yaitu Perda dan Peraturan Kepala Daerah, dan satu berupa pengurusan SK Kepala Daerah. Dua yang pertama memiliki norma yang umum dan abstrak, sedangkan yang terakhir bersifat penetapan yang bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Pelanggaran hukumSetiap Perda wajib disampaikan kepada Pemerintah. Merujuk pada pasal 1 butir 1 UU Pemda, Pemerintah di sini adalah Presiden. Menurut Prof. Bhen, penyampaian Perda kepada Pemerintah adalah dalam rangka pengawasan refresif. Cuma, dari berbagai jenis produk hukum daerah otonom, termasuk Peraturan Desa, hanya Perda yang tunduk pada pengawasan refresif. Pasal 145 ayat 2 UU Pemda menentukan bahwa Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. Pembatalan Perda, Provinsi atau Kabupaten/Kota, mestinya dilakukan oleh Presiden. Peraturan Daerah Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Perda dalam implementasinya merupakan peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-perundang-undangan yang lebih tinggi dan menampung kondisi khusus dari daerah yang Selain itu, Perda juga dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas Namun demikian, catatan penting untuk Perda adalah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih Institusi yang berwenang membentuk Perda adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD dan Kepala Daerah. Perda dibedakan antara Perda Provinsi, yang dibuat dan disahkan bersama-sama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur serta Perda Kabupaten/Kota, yang mana dibuat dan sisahkan secara bersama-sama oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota. Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa Perda dapat merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka 110 Pasal 1 Angka 7 dan 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lihat juga pada Pasal 136 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 111 Pasal 136 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 112 Pasal 136 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 113 Pasal 136 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 58 pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena sebagai pelaksanaan dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, maka materi substansi Perda tidak boleh bertentangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkat pusat. Sedangkan untuk Perda dalam rangka pelaksanaan otonomi, maka substansi Perda tersebut tidak harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkat pusat, tetapi harus menyesuaikan pada kondisi otonomi kemampuan daerah masing-masing namun tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Perda dalam posisi secara politis sebangun dengan Undang-Undang, karena itu tata cara pembentukannya pun identik seperti tata cara pembentukan Undang-Undang dengan penyesuaian-penyesuaian. Salah satu perbedaan yang terdapat dalam Perda adalah adanya prosedur atau mekanisme pengesahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi untuk materi substansi Perda tertentu, misalnya materi mengenai retribusi. Perda merupakan produk hukum daerah yang dibuat oleh DPRD Provinsi/Kabupate/Kota dan Kepala Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah adalah institusi yang merepresentasikan daerah otonom, yang memiliki hak untuk membentuk Perda dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah. Hak ini didasarkan pada Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar RI 1945 yang menjelaskan bahwa Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan 59 daerah dan peraturan lain untuk melaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Secara eksplisit Pasal 1 ayat 7 ini menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk membentuk Perda. Sebagai perbandingan, definisi Perda Kabupaten/Kota dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 diatur pada Pasal 1 angka 8 dengan definisi sama yaitu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Menelaah Perda tidak dapat dilepaskan dari pembahasan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam konteks ini didefinisikan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagai peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara Istilah peraturan perundang-undangan berasal dari kata undang-undang yang merujuk pada jenis atau bentuk peraturan yang dibuat oleh negara. Istilah “peraturan perundang-undangan” digunakan oleh A Hamid S Attamimi, Sri 114 Terkait dengan definisi peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai revisi dari UU Nomor 10 Tahun 2004 pada posisi yang sama yaitu pada Pasal 1 angka 2. 60 Soemantri, dan Bagir Menurut A Hamid S Attamimi, istilah tersebut berasal dari istilah “wettelijke regels” atau “wettelijke regeling”. Attamimi memberikan batasan peraturan perundang-undangan adalah peraturan negara, di tingkat pusat dan di tingkat daerah, yang dibentuk berdasarkan kewenangan perundang-undangan, baik bersifat atribusi maupun bersifat delegasi. Dalam kesempatan lainnya, Attamimi membatasinya dengan semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga negara dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, yang biasanya disertai dengan sanksi dan berlaku umum serta mengikta Sementara Bagir Manan mendefinisikan peraturan perundang-undangan dengan setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga dan atau pejabat negara yang mempunyai menjalankan fungsi legislatif sesuai dengan tatacara yang Istilah peraturan perundang-undangan berasal dari kata undang-undang yang merujuk pada jenis atau bentuk peraturan yang dibuat oleh negara. Menutur ilmu pengetahuan hukum, setidaknya terdapat 3 tiga landasan undangan yang harus dipenuhi dalam menyusun peraturan perundang-undangan yakni filosofis, sosiologis dan 1. Landasan Filosofis 115 Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Bandung Mondar Maju, 1998, hal. 18. 116 Ibid. 117 Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang..., hal. 18-19. Lihat juga pada Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung Penerbit Armico, 1987, hal. 13. 118 Dahlan Thaib, Ketatanegaraan Indonesia Prerspektif Konstitusional, Jogjakarta Total Media, 2009, hal. 229-230 61 Landasan filosofis peraturan perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan dasar filosofis/ideologi negara, dalam arti bahwa peraturan perundang-undangan harus memperhatikan secara sungguh-sungguh nilai-nilai cita hukum yang terkandung dalam Pancasila. Setiap masyarakat mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan. 2. Landasan Sosiologis Landasan sosiologis peraturan perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan kondisi/kenyataan yang hidup dalam masyarakat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan yang telah dibuat diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya laku secara efektif. Peraturan perundang-undangan yang diterima oleh masyarakat secara wajar akan mempunyai daya laku yang efektif dan tidak begitu banyak memerlukan pengarahan institusional untuk melaksanakannya. Soerjono Soekanto-Purnadi Purbacaraka mencatat dua landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum, yaitu a. Teori kekuasaan Machttheorie secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat; b. Teori pengakuan, Annerkenungstheorie. Kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku 3. Landasan Yuridis 62 Landasan yuridis tersebut sangat penting artinya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, yaitu yang berkaitan dengan a. Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, yang berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang. b. Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Ketidaksesuaian jenis tersebut dapat menjadi alasan untuk membatalkan peraturan perundang-undangan yang dibuat. c. Keharusan mengikuti tata cara atau prosedur tertentu. Apabila prosedur/ tata cara tersebut tidak ditaati, maka peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan mengikat. d. Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah kabupaten biasanya berupa